Senin, 03 Oktober 2011


Manajemen Sumber Daya Manusia

Pendahuluan

Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.

1. Macam-macam Sumber Daya Manusia

Menurut macamnya, sumber daya manusia terbagi atas 2 kategori, yaitu:
  • Manusia sebagai sumber daya fisik Manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, baik di bidang: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan. Dalam hal ini fisik menjadi sumber daya berupa kekuatan dan tenaga.
  • · Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2. Perkembangan Sumber Daya Manusia

SDM Manajemen sumber daya manusia mulai terbentuk menjadi ada dan berkembang pada saat manusia berkumpul untuk sebuah tujuan yang sama. Dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia menjadi formal. Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi berkembang ketika  produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing perusahaan.
Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara guna meningkatkan produktivitas. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM.

  • Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi:
Program kompensasi karyawan dirancang :
1. Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi.
2. Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul.
3. Mencapai masa dinas yg panjang
Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :

1. Tenaga Eksekutif, 
mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi
organik manajemen.

2. Tenaga Operatif, 
tenaga terampil,menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik. Ada tiga tenaga terampil:
-tenaga terampil (skilled labor)
-tenaga setengah terampil (semi skilledlabor)
-tenaga tidak terampil (unskilled labor)
  • Hubungan Perburuhan:
Hubungan Perburuhan dalam Pancasila adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokkan
c. Penghasutan
d. Memperlambat kerja
  • Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja?
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasipekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif,kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
  • Perserikatan saat ini:
Tipe-tipe Serikat Karyawan:

a.   Craft Unions:
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu.

b. Industrial Unions:
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.

c. Mixed Unions:
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industri mana.

  • Hukum-Hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer:
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :

a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).

b. Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu.

c. Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
  • Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan:
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar