Jumat, 10 Januari 2014

Kasus 14



Eks Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews

subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar. Ia juga dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama.

Asisten Pidana Khusus Jakarta - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Kejati Jateng, Masyhudi Rina tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Dia juga dijerat UU TPPU.

"Pada kasus TPPU-nya, ada dugaan uang subsidi GLA yang mengalir kepada tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Masyhudi di Gedung Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (8/1/2014).

Nantinya berkas dua tindak pidana dengan tersangka Rina tersebut, lanjut Masyhudi, tetap akan dijadikan satu berkas karena sumber kasusnya sama.

"Berkasnya jadi satu agar kerjanya tidak dua kali," tegas Masyhudi.

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan setelah Rina menjalani pemeriksaan hari ini. Rina diperiksa oleh Kejati Jateng sekitar 4,5 jam. Pemeriksaan masih seperti sebelumnya, yaitu tentang kuitansi.

Tanggapan Rina yang mengenakan krudung dan baju hijau itu juga masih sama dengan sebelumnya. Ia mengaku lega setelah menjalani pemeriksaan.

"Saya semakin plong," ujarnya sambil tersenyum.

Rina menjadi tersangka karena diduga memiliki peran untuk merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dalam penyaluran subsidi program Kementrian Perumahan Rakyat. Rekomendasi ke KSU sejahtera itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.

"Kerjasama antara KSU Sejahtera dan Kemenpera sudah berlangsung sejak 2006. Sedangkan rekomendasi baru keluar pada 2007. Jadi ada atau tidak adanya rekomendasi, kerjasama tersebut sudah berjalan," pungkas kuasa hukum Rina, Slamet Yuwono.

     

Analisi Berita Di atas SBB:
                 Menurut Saya Sebagai Pejabat Kita Seharusnya Menjadi Panutan Bagi Warga,Bukannya Melakukan Hal Yg tidak Terpuji Seperti Itu,Pidana Yg Telah Di Terima Agar Bisa Memberikan Efek Jera Bagi Pelaku Tindak Pidana,Pemerintah Daerah Seharusnya Lebih Tegas  Dalam menangani Masalah Yg Terjadi Sekalipun Instansi Terkait Berperan Penting Di Dalam Suatu Daerah (,Ka Dinas,Bupati/Walikota,KA DPRD Serta Intansi Lainnya) ,Untuk Menjadi Perhatian Agar Tidak Terjadi Lagi,Pemerintah Daerah Harus Bisa Lebih Teliti Dalam Hal Pengeluaran Dana,Jenis Kegiatan,ataupun Keputusan  Yg Menyangkut Kepentingan suatu Daerah, Dan Bisa Membentuk Tim Pelaksana Kebijakan, Yg Bernaung Di Bawah Keputusan Pemerintah Setempat Serta Membentuk Tim Pengawas /Survei Jenis Kegiatan Yg Akan Di Lakukan,Agar Supaya Keputusan Instansi Terkait,Walikots/Bupati,  Atau Yg Mempunyai Kuasa Penuh Dalam Hal Pengeluaran Dana Ataupun Materi/Jenis Kegiatan,Bisa Transparan Dan Kejadian Seperti Ini  Bisa Berkurang Atau Di Hilangkan.

Kamis, 09 Januari 2014


Kasus 13




KBRI Amman Gagalkan Upaya Pengiriman TKI Ilegal ke Daerah Rawan Konflik

Septiana Ledysia - detikNews

Jakarta - KBRI Amman di Jordania berhasil menggagalkan upaya pengiriman enam TKI ilegal di Bandar Udara Internasional Dubai. Keenam TKI itu rencananya akan dikirimkan ke Mesir dan Suriah.

"Mereka dikirim oknum pengerah tenaga kerja ke negara yang rawan konflik dengan resiko besar seperti Mesir dan Suriah. Padahal kedua negara itu bukan merupakan penempatan TKI dan kedua negara itu dalam kondisi yang relatif kurang aman," ujar Dubes Indonesia untuk Jordania, Teguh Wardoyo lewat siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (8/1/2014).

Teguh menjelaskan, awal mula digagalkanya rencana pengiriman TKI ilegal saat salah seorang diplomat KBRI Amman secara kebetulan duduk bersebelahan dengan dua perempuan WNI dalam perjalanan udara dari Dubai ke Amman (4/1) menggunakan pesawat Emirates. Dari obrolan yang dilakukan, keduanya mengaku merupakan calon TKI yang akan dipekerjakan di Mesir melalui jalur transportasi Jakarta–Batam-Johor Baru-Kuala Lumpur–Dubai–Amman–Damaskus-Kairo.

"Dari keduanya, diketahui pula bahwa terdapat 4 orang calon TKI lainnya yang berada dalam satu pesawat untuk tujuan yang sama," ujar Teguh.

Teguh mengatakan, setelah mengetahui hal tersebut diplomat KBRI Amman lalu berinisiatif mengumpulkan keenam calon TKI dan mendata. Setelah itu melaporkan kepada Polisi dan Otoritas Imigrasi Bandara dengan permintaan pengusutan kasus tersebut dan permohonan agar mereka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan ke Damaskus serta mendeportasi mereka kembali ke Indonesia.

"Saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan para calon TKW tersebut didapati sejumlah dokumen seperti tiket penerbangan Amman–Damaskus, telegram Imigrasi Suriah mengenai visa masuk Suriah, serta manifest yang dikeluarkan Pemerintah Yordania berisi persetujuan pemberian visa kerja bagi 6 TKW di atas sebagai pembantu laksana rumah tangga di Yordania termasuk nama-nama majikan yang akan mempekerjakan mereka. Belakangan, dokumen terakhir terkonfirmasi sebagai dokumen palsu," jelas Teguh lagi.

Setelah melakukan pendataan, pihak KBRI Amman memulangkan keenam TKI ilegal kembali ke Indonesia. Keenam orang tersebut adalah AF asal Makassar, S asal Subang, AMD asal Indramayu, MSA asal Sukabumi, H asal Tasikmalaya, dan EDP asal Yogyakarta.

“Kami berharap pihak berwenang di tanah air dapat menegakkan hukum di semua lini kehidupan mausia, termasuk masalah penyelundupan dan perdagangan orang,” imbuh Teguh dengan geram

Analisis Berita Di Atas SBB :
                Menurut Saya Pihak Pemerintah Harus Extra Keras Dalam Hal Pengawasan Pengiriman TKI, Agar  Bisa Meminimalisir/Menghilangkan  Pengiriman TKI ILEGAL,Pihak Yg Berkenan Mengrimkan/memberangkatkan  TKI  Pun Harus Bisa Bekerja Extra Dan Membantu Pemerintah Dalam Hal Pengawsan Agar TKi Yg Di Berangkatkan Benar Benar Di Kategorikan Siap Dalam Hal Perlengkapan Document –Document, Fisik Dan Yg Di Butuhkan,Agar Pihak KBRI Bisa Membantu JIka Terjadi Apa-Apa Suatu Saat Entah Itu Korban Konflik Maupun Krimanal Yg Menimpa TKI Itu Sendiri.
Kasus 12




Digugat Penumpang Rp 100 juta, Garuda Berdamai dan Janji Perbaiki Pelayanan
Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Seorang penumpang bernama Imran Yantahin menggugat maskapai Garuda Indonesia karena pergantian jenis tiket. Keduanya memilih berdamai dan Garuda berjanji memperbaiki pelayanan kepada semua penumpangnya.

"Garuda bersedia membayar semua tuntutan dan berjanji untuk memperbaiki pelayanan, tidak hanya kepada kita, tapi ke semua penumpang," kata kuasa hukum Imran, David Tobing, di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (8/1/2013).

Imran menggugat maskapai penerbangan Garuda Indoneia karena mengganti tiketnya dari eksekutif menjadi ekonomi secara sepihak. Atas kejadian ini ia merasa dirugikan secara materil sekitar sebesar Rp 10 juta. Serta kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta.

Kasus ini berawal saat Imran hendak pulang ke Indonesia usai melaksanakan ibadah umroh pada April 2013. Imran saat itu memesan tiket eksekutif dengan pesawat Garuda Indonesia GA 981 tujuan Jakarta dengan harga sekitar Rp 10 juta.

Imran lalu melakukan check ini di bandara Raja Abdul Azis pada 14 April 2013 dengan jam keberangkatan 19.30 WIB. Saat itu pesawatnya dialihkan dari GA 981 ke GA 9850.

Kemudian Imran berencana menambah saldo kartu Garuda Frequen Flier (GFF), maka ia memberikan tiket eksekutif dan kartu GFF itu kepada pihak travel untuk diteruskan ke bagian check in. Tapi, saat akan diminta kembali, petugas check in tidak mengijinkan dengan alasan Imran bukanlah penumpang di pesawat GA 9850. Akhirnya petugas malah memberikan tiket ekonomi kepada Imran.
                               

Analisis Berita Di Atas SBB :
              Menurut Saya Tanpa Adanya Gugatan Dari Penumpang, Pihak Dari Garuda Indonesia Harus  Sadar  Diri Bahwa,Kejadian Seperti Berita Di Atas  Di Tangani secepatnya Agar Pihak Yg Di Rugikan  Maupun Pihak Dari Garuda Indonesia,  Bisa Mengatasi Masalah Yg Terjadi Dan Tidak Memperhambat kepentingan Bersama,Adapun Dalam Keadaan Terpaksa Karena Kendala Pelayanan Tidak Memungkin- kan,  Agar Segera Mengkonfirmasi Sebelum Penumpang Itu Sendiri Akan Melakukan Check In Keberangkatan ,Minimal  1x24 Jam Sebelum Jadwal Yg Telah Di Tentukan, Agar Masing Masing Pihak Bisa Mencari Alternatif Lain.
Kasus 12





Digugat Penumpang Rp 100 juta, Garuda Berdamai dan Janji Perbaiki Pelayanan
Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Seorang penumpang bernama Imran Yantahin menggugat maskapai Garuda Indonesia karena pergantian jenis tiket. Keduanya memilih berdamai dan Garuda berjanji memperbaiki pelayanan kepada semua penumpangnya.

"Garuda bersedia membayar semua tuntutan dan berjanji untuk memperbaiki pelayanan, tidak hanya kepada kita, tapi ke semua penumpang," kata kuasa hukum Imran, David Tobing, di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (8/1/2013).

Imran menggugat maskapai penerbangan Garuda Indoneia karena mengganti tiketnya dari eksekutif menjadi ekonomi secara sepihak. Atas kejadian ini ia merasa dirugikan secara materil sekitar sebesar Rp 10 juta. Serta kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta.

Kasus ini berawal saat Imran hendak pulang ke Indonesia usai melaksanakan ibadah umroh pada April 2013. Imran saat itu memesan tiket eksekutif dengan pesawat Garuda Indonesia GA 981 tujuan Jakarta dengan harga sekitar Rp 10 juta.

Imran lalu melakukan check ini di bandara Raja Abdul Azis pada 14 April 2013 dengan jam keberangkatan 19.30 WIB. Saat itu pesawatnya dialihkan dari GA 981 ke GA 9850.

Kemudian Imran berencana menambah saldo kartu Garuda Frequen Flier (GFF), maka ia memberikan tiket eksekutif dan kartu GFF itu kepada pihak travel untuk diteruskan ke bagian check in. Tapi, saat akan diminta kembali, petugas check in tidak mengijinkan dengan alasan Imran bukanlah penumpang di pesawat GA 9850. Akhirnya petugas malah memberikan tiket ekonomi kepada Imran.
                               

Analisis Berita Di Atas SBB :
              Menurut Saya Tanpa Adanya Gugatan Dari Penumpang, Pihak Dari Garuda Indonesia Harus  Sadar  Diri Bahwa,Kejadian Seperti Berita Di Atas  Di Tangani secepatnya Agar Pihak Yg Di Rugikan  Maupun Pihak Dari Garuda Indonesia,  Bisa Mengatasi Masalah Yg Terjadi Dan Tidak Memperhambat kepentingan Bersama,Adapun Dalam Keadaan Terpaksa Karena Kendala Pelayanan Tidak Memungkin- kan,  Agar Segera Mengkonfirmasi Sebelum Penumpang Itu Sendiri Akan Melakukan Check In Keberangkatan ,Minimal  1x24 Jam Sebelum Jadwal Yg Telah Di Tentukan.
Kasus 11





KRL Sumber Mogok Ditarik, yang Tertahan Sudah Bisa Jalan Pelan-pelan
Septiana Ledysia - detikNews

Jakarta - KRL commuter line tujuan Jakarta-Bogor dengan nomor KA 556 mengalami gangguan di sekitar Stasiun UI sudah mulai ditarik ke depo yang berada tidak jauh dari Stasiun Depok Lama. Hal tersebut membuat kereta arah Bogor yang sempat tertahan sudah bisa berjalan.

"Kereta yang sebelumnya tertahan sudah bisa berjalan walau pelan-pelan. Dikarenakan kereta yang bermasalah sudah kita tarik untuk diperbaiki di depo yang jaraknya 500 meter dari Stasiun Depok Lama," jelas Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Chairunnisa saat dihubungi detikcom, Rabu (8/1/2014) pukul 21.15 WIB.

Eva menjelaskan, jalur kereta yang menuju Bogor relnya lurus dan nanti kalau sudah sampai ditarik hingga ke depo kereta akan berbelok ke kanan. "Jadinya jalur akan kosong dan akan berjalan seperti biasa. Walau tidak akan langsung lancar karena tertumpuknya belasan kereta," ujar Eva.

Eva menambahkan, walau jalur kereta dari Jakarta menuju Bogor tersendat, jalur dari Bogor menuju Jakarta tetap lancar.

KRL commuter line dengan nomor KA 556 mengalami gangguan pukul 18.10 WIB. Eva menyebut gangguan itu sebagai "gangguan sarana", bukan gangguan listrik. "Nanti akan diselidiki ketika kereta sudah sampai di depo apa penyebab pastinya," ujar Eva.


Analisis Berita Di Atas SBB :
Menurut Saya KRL  Yg Telah Selesai Beroperasi Sebaiknya Di Cek Kembali Kelayakannya,  Agar  Kejadian Seperti  Di Atas  Tidak Terulang Kembali, Serta Meningkatkan Kinerja Kedisiplinan Teknisi / Montir Yg Di Tugaskan  Penuh Oleh Pihak KRl Dalam Hal Perawatan KRL  Tersebut, Karena Kejadian Seperti  INi Berdampak Pada Masyarakat, Apalagi Kejadiannya  Pada Saat Aktifitas  Pulang Kantor Yg Menyebabkan Terhambatnya Kepentingan  Bersama