Kasus 14
Eks Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Angling Adhitya Purbaya - detikNews
subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten
Karanganyar 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar. Ia juga dijadikan tersangka
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama.
Asisten Pidana Khusus Jakarta - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Kejati Jateng, Masyhudi Rina tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Dia juga dijerat UU TPPU.
"Pada kasus TPPU-nya, ada dugaan uang subsidi GLA yang mengalir kepada tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Masyhudi di Gedung Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (8/1/2014).
Nantinya berkas dua tindak pidana dengan tersangka Rina tersebut, lanjut Masyhudi, tetap akan dijadikan satu berkas karena sumber kasusnya sama.
"Berkasnya jadi satu agar kerjanya tidak dua kali," tegas Masyhudi.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan setelah Rina menjalani pemeriksaan hari ini. Rina diperiksa oleh Kejati Jateng sekitar 4,5 jam. Pemeriksaan masih seperti sebelumnya, yaitu tentang kuitansi.
Tanggapan Rina yang mengenakan krudung dan baju hijau itu juga masih sama dengan sebelumnya. Ia mengaku lega setelah menjalani pemeriksaan.
"Saya semakin plong," ujarnya sambil tersenyum.
Rina menjadi tersangka karena diduga memiliki peran untuk merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dalam penyaluran subsidi program Kementrian Perumahan Rakyat. Rekomendasi ke KSU sejahtera itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.
"Kerjasama antara KSU Sejahtera dan Kemenpera sudah berlangsung sejak 2006. Sedangkan rekomendasi baru keluar pada 2007. Jadi ada atau tidak adanya rekomendasi, kerjasama tersebut sudah berjalan," pungkas kuasa hukum Rina, Slamet Yuwono.
Asisten Pidana Khusus Jakarta - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Kejati Jateng, Masyhudi Rina tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Dia juga dijerat UU TPPU.
"Pada kasus TPPU-nya, ada dugaan uang subsidi GLA yang mengalir kepada tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Masyhudi di Gedung Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (8/1/2014).
Nantinya berkas dua tindak pidana dengan tersangka Rina tersebut, lanjut Masyhudi, tetap akan dijadikan satu berkas karena sumber kasusnya sama.
"Berkasnya jadi satu agar kerjanya tidak dua kali," tegas Masyhudi.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan setelah Rina menjalani pemeriksaan hari ini. Rina diperiksa oleh Kejati Jateng sekitar 4,5 jam. Pemeriksaan masih seperti sebelumnya, yaitu tentang kuitansi.
Tanggapan Rina yang mengenakan krudung dan baju hijau itu juga masih sama dengan sebelumnya. Ia mengaku lega setelah menjalani pemeriksaan.
"Saya semakin plong," ujarnya sambil tersenyum.
Rina menjadi tersangka karena diduga memiliki peran untuk merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dalam penyaluran subsidi program Kementrian Perumahan Rakyat. Rekomendasi ke KSU sejahtera itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.
"Kerjasama antara KSU Sejahtera dan Kemenpera sudah berlangsung sejak 2006. Sedangkan rekomendasi baru keluar pada 2007. Jadi ada atau tidak adanya rekomendasi, kerjasama tersebut sudah berjalan," pungkas kuasa hukum Rina, Slamet Yuwono.
Analisi Berita Di atas SBB:
Menurut Saya Sebagai Pejabat Kita
Seharusnya Menjadi Panutan Bagi Warga,Bukannya Melakukan Hal Yg tidak Terpuji
Seperti Itu,Pidana Yg Telah Di Terima Agar Bisa Memberikan Efek Jera Bagi
Pelaku Tindak Pidana,Pemerintah Daerah Seharusnya Lebih Tegas Dalam menangani Masalah Yg Terjadi Sekalipun Instansi Terkait Berperan Penting Di Dalam Suatu Daerah (,Ka Dinas,Bupati/Walikota,KA DPRD Serta Intansi Lainnya) ,Untuk Menjadi Perhatian Agar Tidak Terjadi
Lagi,Pemerintah Daerah Harus Bisa Lebih Teliti Dalam Hal Pengeluaran Dana,Jenis
Kegiatan,ataupun Keputusan Yg Menyangkut
Kepentingan suatu Daerah, Dan Bisa Membentuk Tim Pelaksana Kebijakan, Yg Bernaung
Di Bawah Keputusan Pemerintah Setempat Serta Membentuk Tim Pengawas /Survei
Jenis Kegiatan Yg Akan Di Lakukan,Agar Supaya Keputusan Instansi Terkait,Walikots/Bupati,
Atau Yg Mempunyai Kuasa Penuh Dalam Hal
Pengeluaran Dana Ataupun Materi/Jenis Kegiatan,Bisa Transparan Dan Kejadian Seperti Ini Bisa Berkurang Atau Di Hilangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar