Kasus 21
Daripada Bantah, Jaksa-Polisi Lebih Baik Buktikan Rekayasa Kasus Tak Benar
Andri Haryanto
- detikNews
Jakarta - Dua
institusi penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian, membantah adanya praktik
culas dalam penanganan kasus narkotika, meski Mahkamah Agung (MA) menilai ada
rekayasa dalam beberapa penanganan narkotika.
"Ini kalau keduanya bersikukuh benar, jadi repot," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/1/2014).
Baik kepolisian atau kejaksaan, kata Bambang, seharusnya dapat membuktikan kebenaran tersebut. Misal saja dengan menunjukan bukti-bukti materil yang dapat menegaskan yang mereka sangkakan terhadap beberapa terdakwa kasus narkotika yang berujung pembebasan, benar ada indikasi kuat keterlibatan.
"Perlu dicari betul, ada enggak yang bersangkutan terlibat dalam kasus narkotika. Dengan alat bukti menjadi dasar ada tidaknya rekayasa tersebut," tegas Bambang.
Lebih jauh Bambang mengatakan, perlu adanya pengkategorian penyelidikan under cover buy. Metoda tersebut digunakan untuk mencari jejak para pelaku kejahatan narkotika yang diwenangkan kepada para penyidik kejahatan narkotika.
"Harus ada kontrol di lapangan, under cover buy ini apakah untuk bandar atau pengguna, perlu ada perumusan," katanya.
Terkait dengan rencana Polri untuk menurunkan Propam guna mengecek adanya rekayasa dalam penanganan kasus narkotika, Bambang berharap Polri tidak hanya merekomendasikan oknum tersebut untuk meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan.
"Seandainya itu betul terjadi, kepada yang bersangkutan harus diberikan tindakan hukum karena salah dalam melakukan tugasnya," kata Bambang.
Dia khawatir kalau hanya sekedar permohonan maaf, ke depan bila terjadi kejadian serupa maka setiap oknum yang bersalah akan dengan mudahnya meminta maaf kepada korban rekayasa kasus.
"Ini kalau keduanya bersikukuh benar, jadi repot," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/1/2014).
Baik kepolisian atau kejaksaan, kata Bambang, seharusnya dapat membuktikan kebenaran tersebut. Misal saja dengan menunjukan bukti-bukti materil yang dapat menegaskan yang mereka sangkakan terhadap beberapa terdakwa kasus narkotika yang berujung pembebasan, benar ada indikasi kuat keterlibatan.
"Perlu dicari betul, ada enggak yang bersangkutan terlibat dalam kasus narkotika. Dengan alat bukti menjadi dasar ada tidaknya rekayasa tersebut," tegas Bambang.
Lebih jauh Bambang mengatakan, perlu adanya pengkategorian penyelidikan under cover buy. Metoda tersebut digunakan untuk mencari jejak para pelaku kejahatan narkotika yang diwenangkan kepada para penyidik kejahatan narkotika.
"Harus ada kontrol di lapangan, under cover buy ini apakah untuk bandar atau pengguna, perlu ada perumusan," katanya.
Terkait dengan rencana Polri untuk menurunkan Propam guna mengecek adanya rekayasa dalam penanganan kasus narkotika, Bambang berharap Polri tidak hanya merekomendasikan oknum tersebut untuk meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan.
"Seandainya itu betul terjadi, kepada yang bersangkutan harus diberikan tindakan hukum karena salah dalam melakukan tugasnya," kata Bambang.
Dia khawatir kalau hanya sekedar permohonan maaf, ke depan bila terjadi kejadian serupa maka setiap oknum yang bersalah akan dengan mudahnya meminta maaf kepada korban rekayasa kasus.
Analisisi Berita Di Atas SBB :
Kasus Narkoba Sangat Marak Terjadi Dan Tidak Akan Pernah Hilang Selama
Pemakai Maupun Penjual Masih Ada. Kasus Di Atas Menunjukan Bahwa Polsi Dan
Jaksa Sangat Tidak Terpuji Dengan Merekayasa Kasus Yg Telah Ada,Jika Benar
Adanya Kasus Rekasaya Ini Dan Hanya Menyangkut Kepentingan Pribadi,Negara Ini
Mau Di Bawah Ke Mana Lagi Ranah Hukumnnya,Apalagi Pihak Yg Berwajib Saja
Berperilaku Seperti Itu.
MK
Yg Berperan Penting Dalam Hal Putusan Pengadilan,Agar Menjadikan Kasus Ini
Sebagai Tolak Ukur,Supaya Kedepannya Masyarakat Yg Terlibat/Terjabak Bisa
Terselamatkan Dari Putusan Mk Itu sendiri.Serta Bisa Melihat Benar Atau
Tidaknya Tuntutan Jaksa/Polri Ataupun Masyarakat Dan Tidak Hanya Sebatas Wacana
,Dengan Catatan Tuntutan Itu Ada Bukti Materilnya.
Agar Kejadian Ini Tidak
Terjadi Kembali MK Harus Membuat Keputusan Atau UU.Yg Berisi Tentang Segala
Bentuk Keputusan Atau Tuntutan Harus Melalui MK,Dan MK Membentuk Tim Survei
Yg Menangani Kriminalitas Sebelum Masuk Ke MK Lalu Ke
Pengadilan,Dengan Demikian Polri/Jaksa
Tidak Semenah Menah Dalam Hal Rekasa Sebuah Kasus.