Presiden: Masa Upah Buruh Murah Sudah Selesai
Ribuan
buruh melakukan aksi mogok kerja, di kawasan industri Pulo gadung, Jakarta
Timur, Kamis (31/10). Aksi buruh tersebut dilakukan terkait mogok kerja
nasional yang akan dilakukan hingga 1 November untuk menuntut kenaikan upah
minimum provinsi (UMP) sebesar 50 persen. SP/Joanito De Saojoao. (sumber: Suara
Pembaruan)
Bogor -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan masa upah buruh murah yang
diterapkan Indonesia sebagai salah satu keunggulan komparatif dalam bersaing
dengan negara-negara lain sudah selesai."Saya katakan buruh murah sudah selesai. Tidak boleh jadikan keunggulan komparatif," kata Presiden saat memberikan sambutan dalam silaturahim dengan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Istana Bogor, Senin (4/11).
Silaturahim tersebut dihadiri oleh para pengurus Kadin serta sejumlah pejabat. Presiden didampingi oleh Wakil Presiden Boediono, beserta jajaran menteri-menterinya.
Diantaranya Meteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Doko Suyanto.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Presiden mengungkapkan, buruh layak untuk sejahtera. Namun demikian, penentuan upah buruh juga harus rasional mempertimbangkan kondisi dan situasi ekonomi perusahaan.
Presiden mengungkapkan kedua belah pihak (pengusaha dan buruh) dapat duduk bersama untuk memecahkan masalah kenaikan upah buruh yang saling menguntungkan. Apabila telah ada keputusan maka harus dapat dijalankan bersama.
Namun demikian, presiden mengecam tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah upah yang membuat pengusaha dan buruh merugi.
"Peningkatan upah buruh dengan kemampuan dunia usaha, bicarakan baik - baik. Ketemu, dijalankan. Ketika sudah berjalan, jangan disegel, kita ingin buruh sejahtera, perusahaan juga tidak ada PHK. Jangan dibiarkan kalau ada kekerasan yang tidak perlu," kata presiden.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Presiden juga menyuerukan sinergi baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dunia usaha dalam memperkuat perekonomian nasional.
Penulis: /YUD
Analisis
Aksi
mogok kerja merupakan hal yang dipelopori oleh pihak tertentu untuk mengambil
sebuah keuntungan,menurut saya hal ini tidak perlu ada karena sebuah perusahaan
hanya menyediaakan suatu bahan produksi yang dikelola dengan menghasilkan suatu
produk, menurut saya,jika seorang pekerja PT ingin menghasilkan pendapatan yang
besar dan ingin meningkat taraf hidupnya janganlah dia bekerja
diperusahaan-perusahaan melaikan seseorang karyawan tersebut membuka usaha
karena hal tersebut akan menjadi peluang yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar