Aturan uang muka 30% KPR di nilai tidak adil
Jakarta - Ketentuan down payment (DP) alias uang muka
30% KPR pada industri perbankan dianggap pengembang tidak adil. Alasan
pencegahan bubble dengan pengetatan aturan uang muka oleh Bank Indonesia (BI)
pun dianggap tidak masuk akal. Industri properti Indonesia jauh dari bubble
dari format pembiayaan rumah tidak kembali diagunkan seperti yang terjadi di
Amerika Serikat. Ketua Umum REI, Setyo Maharso menilai,
batasan tipe 70m2 yang terkena aturan DP 30% dianggap kurang tepat. Pasalnya
ini berlaku nasional, sedangkan skala ekonomi tiap daerah tentu berbeda.
Harga
tipe 70 m2 di pusat kota tentu berbeda dengan wilayah perbatasan atau daerah.
Ragam harga bisa terbentuk berdasarkan PDB daerah. Jakarta, Medan, ataupun
Sulawesi tentu berbeda.
"Ini tidak adil. Mereka (BI) melihat Jabodetabek.
Padahal ini berlaku seluruh Indonesia," kata Setyo di sela-sela gala
dinner perayaan ulang tahun ke-40 REI, di Manado, Sabtu (31/3/2012) malam. Ia
menambahkan, ketentuan BI harusnya berdasarkan nilai rumah dan tegas berlaku
untuk kelas menengah. Bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Dengan tipe 70 m2 di luar Jawa bisa Rp 300
juta-Rp 400 juta.
Kalau di DKI
paling dapat tipe 36 m2-40 m2. Harusnya tidak dengan luasan. Tapi harga,"
ucapnya.
"Masak
dengan harga yang jauh lebih murah dia harus DP 30%. Usulannya harusnya dipatok
harga misal Rp 700 juta atau Rp 1 miliar sekalian," paparnya.
Seperti diketahui, ketentuan DP pada KPR dan KKB
diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang
penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit
kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku
efektif 15 Juni 2012.
·
Pengaturan Loan to
Value (LTV) pada KPR:
LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah
dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan
terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. Rasio
Loan to Value (LTV) dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan angka rasio
antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada
saat awal pemberian kredit.
ANALISIS :
Penerapan DP sebesar 30% dirasa berat oleh masyarakat.
Hal ini ditunjukkan para nasabah calon pengguna KPR meski merogoh kocek lebih
besar untuk DP alias self financing dari rumah. Ketika misalkan saja harga
rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta
seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti
mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar